INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Singkawang Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Singkawang
ABSTRAK
Peraturan Walikota Singkawang Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga, Sumber Daya Alam dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Singkawang, maka perlu menetapkan perubahan tugas pokok dan fungsi jabatan di lingkungan Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Singkawang;
Dasar hukum Peraturan Walikota Singkawang Nomor 10 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001,
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2008.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.