Peraturan Walikota Singkawang Nomor 10 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang

ABSTRAK

Peraturan Walikota Singkawang Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang;

Dasar hukum Peraturan Walikota Singkawang Nomor 10 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001,
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
  5. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014,
  6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
  7. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017,
  8. Peraturan Daerah No.3 Tahun 2016,
  9. Perwako No.63 Tahun 2016

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Pembentukan;
Kedudukan;
Susunan Organisasi;
Tugas dan Fungsi;
Tata kerja dan Pelaporan;
Pembiayaan;
Kepegawaian;
Jabatan;
Ketentuan Lain-Lain;
ketentuan penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Singkawang

Nomor
10 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang

Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
19 Maret 2018

Berlaku Tanggal
19 Maret 2018

Sumber
BD.2018/NO.9,LL KOTA SINGKAWANG : 9 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar