INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK
Peraturan Walikota Singkawang Nomor 13 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan pengelola pengadaan barang/jasa yang profesional, penuh integritas dan senantiasa menjaga citra, martabat dan kehjormatan institusi dengan mengedepankan etika pengadaan untuk mencapai hasil pengadaan barang/jasa yang mencerminkan prinsip-prinsip pengadaan, maka dipandang perlu menyusun kode etik pengelola pengadaan barang/jasa;
Dasar hukum Peraturan Walikota Singkawang Nomor 13 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017,
- Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018,
- Peraturan Daerah no.3 Tahun 2016,
- Perwako No.54 Tahun 2019, perwako No.12 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Pengadaan Barang/Jasa;
Kode Etik;
Komite Etik;
Pemeriksaan Keputusan;
Sanksi;
Sekretariat;
Keuangan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan penutup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Walikota Singkawang Nomor 2 Tahun 2019 tentang KODE ETIK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 13 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.