INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Singkawang
ABSTRAK
Peraturan Walikota Singkawang Nomor 15 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012, telah dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Singkawang;
Dasar hukum Peraturan Walikota Singkawang Nomor 15 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 tahun 2001,
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Perturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008, PERDA Nomor 5 Tahun 2008, PERDA Nomor 6 Tahun 2008, PERDA Nomor 3 Tahun 2012,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi, Tata Kerja Dan Pelaporan, Pembiayaan, Kepegawaian, Eselonering, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 15 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.