INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Walikota Singkawang Nomor 15 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi pegawai non pegawai negeri sipil dalam menyambut hari raya keagamaan, pemerintah daerah dapat memberikan tunjangan hari raya kepada Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah kota Singkawang sebagai apresiasi atas pengabdian mereka terhadap pemerintah Kota Singkawang
Dasar hukum Peraturan Walikota Singkawang Nomor 15 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6),
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017,
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.38 Tahun 2018,
- Peraturan Daerah No.3 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2018,
- Perwako No.57 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum;
Maksud dan Tujuan;
Pemberian THR, Pembayaran THR, Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 15 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.