Peraturan Walikota Singkawang Nomor 18 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan pada Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat

ABSTRAK

Peraturan Walikota Singkawang Nomor 18 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Singkawang, maka terdapat perubahan salah satu fungsi dalam struktur organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;

Dasar hukum Peraturan Walikota Singkawang Nomor 18 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974,
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  7. Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2003,
  8. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007,
  10. Peraturan Daerah No.5 Tahun 2008,
  11. Peraturan Daerah No.6 Tahun 2008,
  12. Peraturan Daerah No.3 Tahun 2012

Perubahan Perda No.6 Tahun 2008

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Singkawang

Nomor
18 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan pada Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat

Ditetapkan Tanggal
18 September 2012

Diundangkan Tanggal
18 September 2012

Berlaku Tanggal
18 September 2012

Sumber
BD.2012/NO.18, LL kota Singkawang: 3 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 18 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar