Peraturan Walikota Singkawang Nomor 18 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng

ABSTRAK

Peraturan Walikota Singkawang Nomor 18 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat kota Singkawang, perlu mengoptimalkan kinerja organ dan kepegawaian guna mendukung tujuan didirikannya perusahaan daerah air minum gunung poteng;

Dasar hukum Peraturan Walikota Singkawang Nomor 18 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001,
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2007,
  7. Peraturan Daerah No.6 Tahun 2008,
  8. Peraturan Daerah no.3 tahun 2010.

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, Tugas Pokok dan Fungsi PDAM Gunung Poteng;
Organ PDAM Gunung Poteng;
Kepegawaian;
Dana Pensiun;
Rencana Strategis, RKAP dan Pelaporan;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Singkawang

Nomor
18 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perwali Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng

Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
25 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
25 Agustus 2016

Sumber
BD.2016/NO.18, LL kota Singkawang: 27 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 18 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar