INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Identifikasi Data Piutang Dengan Penelitian Lapangan Data Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK
Peraturan Walikota Singkawang Nomor 19 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta penanganan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu dilaksanakan identifikasi data piutang dengan penelitian lapangan atas objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Identifikasi Data Piutang Dengan Penelitian Lapangan Data Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Dasar hukum Peraturan Walikota Singkawang Nomor 19 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.91 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017,
- Peraturan Daerah No.11 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah No.9 Tahun 2013,
- Peraturan Daerah No.3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Identifikasi Data Piutang PBB P2;
Tindak Lanjut Hasil Identifikasi data Piutang dengan Penelitian Lapangan;
Standar Operasional Prosedur;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 19 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.