Peraturan Walikota Singkawang Nomor 2 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Kota Singkawang

ABSTRAK

Peraturan Walikota Singkawang Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa daerah yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik sebagai perilaku pejabat struktural dan pejabat fungsional.

Dasar hukum Peraturan Walikota Singkawang Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6),
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001,
  3. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014,
  4. Undang-Undang no.30 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017,
  6. Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018,
  7. Perka LKPeraturan Pemerintah No.4 Tahun 2017,
  8. Perka LKPP no.14 Tahun 2018,
  9. Perwako No.53 Tahun 2016,
  10. Perwako No.1 Tahun 2019

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Prinsip Pengadaan Barang/Jasa;
Kode Etik;
Komite Etik;
Honorarium;
Pemeriksaan Keputusan;
Sanksi;
Sekretariat;
Keuangan;
Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Singkawang

Nomor
2 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Kota Singkawang

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2019

Berlaku Tanggal
02 Januari 2019

Sumber
BD.2019/NO.2,LL KOTA SINGKAWANG : 14 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Walikota Singkawang Nomor 13 Tahun 2020 tentang KODE ETIK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG

Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar