INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK
Peraturan Walikota Singkawang Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa daerah yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik sebagai perilaku pejabat struktural dan pejabat fungsional.
Dasar hukum Peraturan Walikota Singkawang Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6),
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001,
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014,
- Undang-Undang no.30 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017,
- Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018,
- Perka LKPeraturan Pemerintah No.4 Tahun 2017,
- Perka LKPP no.14 Tahun 2018,
- Perwako No.53 Tahun 2016,
- Perwako No.1 Tahun 2019
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Prinsip Pengadaan Barang/Jasa;
Kode Etik;
Komite Etik;
Honorarium;
Pemeriksaan Keputusan;
Sanksi;
Sekretariat;
Keuangan;
Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Walikota Singkawang Nomor 13 Tahun 2020 tentang KODE ETIK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.