Peraturan Walikota Singkawang Nomor 23 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanda Daftar Usaha Pariwisata

ABSTRAK

Peraturan Walikota Singkawang Nomor 23 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 19 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pendaftaran Tanda Daftar Usaha Pariwisata;

Dasar hukum Peraturan Walikota Singkawang Nomor 23 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001,
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009,
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah No.67 Tahun 1996,
  7. Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2012,
  8. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017,
  9. Permen Pariwisata No.18 Tahun 2016,
  10. Peraturan Daerah No.6 Tahun 2013,
  11. Peraturan Daerah No.3 Tahun 2016,
  12. Perwako No.55 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Tujuan;
Subjek dan Objek TDUP;
Usaha Pariwisata;
Pendaftaran Usaha Pariwisata;
Masa Berlaku TDUP dan Daftar Ulang;
Kewajiban dan Larangan;
Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Singkawang

Nomor
23 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Ditetapkan Tanggal
07 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
07 Mei 2018

Berlaku Tanggal
07 Mei 2018

Sumber
BD.2018/NO.21,LL KOTA SINGKAWANG : 94 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 23 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar