INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK
Peraturan Walikota Singkawang Nomor 23 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 19 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pendaftaran Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
Dasar hukum Peraturan Walikota Singkawang Nomor 23 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.67 Tahun 1996,
- Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017,
- Permen Pariwisata No.18 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah No.6 Tahun 2013,
- Peraturan Daerah No.3 Tahun 2016,
- Perwako No.55 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Tujuan;
Subjek dan Objek TDUP;
Usaha Pariwisata;
Pendaftaran Usaha Pariwisata;
Masa Berlaku TDUP dan Daftar Ulang;
Kewajiban dan Larangan;
Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 23 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.