Peraturan Walikota Singkawang Nomor 27 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan E-goverment di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang

ABSTRAK

Peraturan Walikota Singkawang Nomor 27 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pemanfaatan e-Goverment akan meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka mewujudkan good governance

Dasar hukum Peraturan Walikota Singkawang Nomor 27 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat 6 UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001,
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
  6. Undang-Undang no.23 Tahun 2014,
  7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
  8. Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012,
  9. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017,
  10. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2018,
  11. Permenkominfo No.41 Tahun 2007,
  12. Peraturan Daerah No.6 Tahun 2010,
  13. Peraturan Daerah No.3 Tahun 2016

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Azas, Pembagian Tanggung Jawab, Komponen dan Tahapan Penyelenggaraan E goverment;
Struktur dan pengguna layanan e-goverment;
Proses Penyelenggaraan e-goverment;
Manajemen Belanja dan Investasi TIK;
ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Singkawang

Nomor
27 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan E-goverment di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang

Ditetapkan Tanggal
15 Juli 2019

Diundangkan Tanggal
15 Juli 2019

Berlaku Tanggal
15 Juli 2019

Sumber
BD.2019/NO.27,LL KOTA SINGKAWANG : 11 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 27 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar