INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan E-goverment di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK
Peraturan Walikota Singkawang Nomor 27 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pemanfaatan e-Goverment akan meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka mewujudkan good governance
Dasar hukum Peraturan Walikota Singkawang Nomor 27 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat 6 UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang no.23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017,
- Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2018,
- Permenkominfo No.41 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah No.6 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah No.3 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Azas, Pembagian Tanggung Jawab, Komponen dan Tahapan Penyelenggaraan E goverment;
Struktur dan pengguna layanan e-goverment;
Proses Penyelenggaraan e-goverment;
Manajemen Belanja dan Investasi TIK;
ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 27 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.