INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang
ABSTRAK
Peraturan Walikota Singkawang Nomor 28 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang;
Dasar hukum Peraturan Walikota Singkawang Nomor 28 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994,
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000,
- Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 2003,
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011,
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2013, PERDA Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2008, PERDA Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Uraian Tugas Kepala Dinas Sekretaris Kepala Bidang Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 28 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.