INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Walikota Singkawang Nomor 32 Tahun 2010 Tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK
Peraturan Walikota Singkawang Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk tertibnya pelaksanaan penyusutan arsip dilingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu adanya Jadwal Retensi Arsip;
Dasar hukum Peraturan Walikota Singkawang Nomor 3 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1979, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 1991,
- Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 467 Tahun 2005, PERDA Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2008, Keputusan Walikota Singkawang Nomor 229 Tahun 2005, Keputusan Walikota Singkawang Nomor 45 Tahun 2009, Surat Edaran Kepala Arsip nasional Republik Indonesia Nomor SE / 02 / 1983,
- Persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Tanggal 28 Agustus 2013 No
- P.JRA / 31 / 2013.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan Lampiran, Pasal I, Pasal II, Pasal III, Peraturan walikota Singkawang Nomor 32 Tahun 2010 Kota Singkawang.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 3 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
