INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Singkawang
ABSTRAK
Peraturan Walikota Singkawang Nomor 30 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Singkawang;
Dasar hukum Peraturan Walikota Singkawang Nomor 30 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 12 tahun 2001,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994,
- Peraturan pemeriintah Nomor 97 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003,
- Peratuuran Pemerintah NNo. 41 tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011,
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2013, PERDA Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2008, PERDA Kota Singkawang Nomor 6 tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Uraian Tugas Kepala Badan Sekretaris Kepala Bidang Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 30 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.