INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Singkawang
ABSTRAK
Peraturan Walikota Singkawang Nomor 30 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual aparatur dan organisasi secara keseluruhan dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan, maka perlu menyusun standar operatsional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP);
Dasar hukum Peraturan Walikota Singkawang Nomor 30 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001,
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016, MenpanRB No.35 Tahun 2012,
- Peraturan Daerah No.6 Tahun 2008,
- Peraturan Walikota No.2 Tahun 2009,
- Peraturan Walikota No.45 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, Tujuan dan Manfaat;
Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
Pelaksanaan SOP AP;
Monitoring dan Evaluasi;
Pengawasan Pelaksanaan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 30 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.