Peraturan Walikota Singkawang Nomor 31 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang

ABSTRAK

Peraturan Walikota Singkawang Nomor 31 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperlancar penyelenggaraan Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang perlu dilakukan Penataan kearsipan sesuai dengan perkembangan dan teknologi;

Dasar hukum Peraturan Walikota Singkawang Nomor 31 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 12 tahun 2001,
  2. Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012,
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012, PERDA Nomor 6 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Tata Kearsipan, Ruang Lingkup, Pengurusan Surat, Pemberkasan, Pemeliharaan Pengamanan Dan Peminjaman Arsip, Penyusutan, Pendanaan, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Singkawang

Nomor
31 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang

Ditetapkan Tanggal
20 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
20 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
20 Oktober 2015

Sumber
BD.2015/NO.31, TBD No.31, LL kota Singkawang: 78 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 31 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar