INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK
Peraturan Walikota Singkawang Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memenuhi kondisi dan permasalahan teknis dalam pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Kota Singkawang perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Singkawang
Dasar hukum Peraturan Walikota Singkawang Nomor 4 Tahun 2017 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6),
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016
- dan Perwali Nomor 42 Tahun 2014
perubahan ketentuan Lampiran I Peraturan Walikota No 42 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Singkawang
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.