INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency VIrus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome di Kota Singkawang
ABSTRAK
Peraturan Walikota Singkawang Nomor 41 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa perkembangan jumlah kasus Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome di Kota Singkawang semakin mengkhawatirkan dan meluas ke lingkungan umum sehingga dapat menimbulkan dampak buruk terhadap berbagai aspek kehidupan, khususnya terhadap kualitas Kesehatan Masyarakat;
Dasar hukum Peraturan Walikota Singkawang Nomor 41 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001,
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002,
- Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam NegeriNo. 20 tahun 2007,
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013,
- Peraturan Menteri kesehatan Nomor 51 Tahun 2013,
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2014, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Kep.68/Men/IV/2004, PERDA Nomor 5 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan, Kebijakan Dan Strategi, Penanggulangan HIV dan AIDS, Kewajiban dan Larangan, Kelembagaan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan Dan Pengemdalian, Pembiayaan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 41 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.