INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Penyelematan Arsip Penggabungan Atau Pembubaran Perangkat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Walikota Singkawang Nomor 51 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai alat bukti pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan, daerah berkewajiban melaksanakan perlindungan dan penyelematan arsip perangkat daerah secara terencana, terpadu dan berkelanjutan;
Dasar hukum Peraturan Walikota Singkawang Nomor 51 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001,
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016,
- Peraturan Kepala Arsip Nasional No.14 Tahun 2014,
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 46 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum;
tim penyelamatan arsip;
penggabungan perangkat daerah;
pembubaran perangkat daerah;
Tahapan Penyelematan Arsip;
Ketentuan:
Lain-Lain;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 51 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.