Peraturan Walikota Singkawang Nomor 51 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Penyelematan Arsip Penggabungan Atau Pembubaran Perangkat Daerah

ABSTRAK

Peraturan Walikota Singkawang Nomor 51 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai alat bukti pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan, daerah berkewajiban melaksanakan perlindungan dan penyelematan arsip perangkat daerah secara terencana, terpadu dan berkelanjutan;

Dasar hukum Peraturan Walikota Singkawang Nomor 51 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001,
  2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2012,
  6. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016,
  7. Peraturan Kepala Arsip Nasional No.14 Tahun 2014,
  8. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 46 Tahun 2015.

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum;
tim penyelamatan arsip;
penggabungan perangkat daerah;
pembubaran perangkat daerah;
Tahapan Penyelematan Arsip;
Ketentuan:
Lain-Lain;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Singkawang

Nomor
51 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perwali Tentang Penyelematan Arsip Penggabungan Atau Pembubaran Perangkat Daerah

Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2016

Berlaku Tanggal
30 Desember 2016

Sumber
BD.2016/NO.51, TBD No.51, LL kota Singkawang: 21 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 51 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar