INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK
Peraturan Walikota Singkawang Nomor 6 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (6), Pasal 39 ayat (4), Pasal 45 ayat (7) dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
- perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Dasar hukum Peraturan Walikota Singkawang Nomor 6 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 65 TAhun 1993, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 66 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004,
- Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, PERDA Nomor 6 Tahun 2008, PERDA Nomor 3 Tahun 2011,
- Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pemungutan Retribusi , Pemanfaatan, Syarat dan Tata Cara Pemberian Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 6 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.