INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Walikota Singkawang Nomor 71 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, perlu membentuk peraturan walikota tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Walikota Singkawang Nomor 71 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001,
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Uu No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum;
kedudukan;
susunan organisasi;
tugas dan fungsi;
Tata kerja dan Pelaporan;
Pembiayaan;
Kepegawaian;
Jabatan Perangkat Daerah;
ketentuan lain-lain;
Ketentuan peralihan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Walikota Singkawang Nomor 5 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 71 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.