INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK
Peraturan Walikota Singkawang Nomor 8 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (6), Pasal 28 ayat (4), Pasal 31 ayat (9), Pasal 34 ayat (7) dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu menetapkan Peraturan W alikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Izin Trayek;
Dasar hukum Peraturan Walikota Singkawang Nomor 8 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1993,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 31 Tahun 1995, PERDA Nomor 2 Tahun 2008, PERDA Nomor 5 Tahun 2007, PERDA Nomor 6 Tahun 2008, PERDA Nomor 3 Tahun 2013,
- Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2009,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pemungutan dan Penagihan Retribusi, Pemanfaatan, Syarat dan Tata Cara Pemberian Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 8 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
