Peraturan Walikota Solok Nomor 6 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Solok Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari APBD

ABSTRAK

Peraturan Walikota Solok Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang bersumber dari APBD

Dasar hukum Peraturan Walikota Solok Nomor 6 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 4. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970

Peraturan ini mengatur tentang Juknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas dengan sistematika sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Bab III Waktu Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Bab IV Tata Cara Pembayaran Bab V Pengendalian Internal Bab VI Ketentuan Lain-Lain Bab VII Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Solok

Nomor
6 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari APBD

Ditetapkan Tanggal
03 Mei 2021

Diundangkan Tanggal
03 Mei 2021

Berlaku Tanggal
03 Mei 2021

Sumber
Berita Daerah Kota Solok Tahun 2021 Nomor 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Solok Nomor 6 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar