INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Rincian Kurang Bayar Alokasi Dana Kampong Serta Dana Bagian Gari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Kampong yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Daerah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Qanun Kota Subulussalam Nomor 5 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2018 jo;
- Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2019, telah dianggarkan kurang bayar terhadap alokasi dana kampong serta dana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada kampong Tahun Anggaran 2018;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampong dan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Kampong dalam Wilayah Pemerintah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2018, rincian kurang bayar terhadap alokasi dana kampong serta serta dana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada kampong ditetapkan dengan peraturan walikota.
Dasar hukum Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 3 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Qanun Kota Subulussalam Nomor 5 Tahun 2018
- Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 41 Tahun 2018
- Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 7 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 7 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Pengalokasian;
BAB III Perhitungan;
BAB IV Penggunaan;
BAB V Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.