INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan dan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, Pejabat Negara, dan Pejabat Lainnya di Lingkungan Pemerintahan Kota Sukabumi
ABSTRAK
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Keuangan dan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, Pejabat Negara, dan Pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi dan untuk mendayagunakan Arsip dalam menunjang penyelenggaraan Pemerintah Kota sebagai bukti akuntabilitas kinerja aparatur dan pertanggungjawaban pemerintah, maka dilakukan upaya penyelamatan Arsip dan memberikan kepastian hukum mengenai tata cara dan mekanisme teknis jadwal retensi Arsip Daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004,
- Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.