INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 126 Tahun 2019 Tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial
ABSTRAK
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 126 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menindaklanjuti Pasal 6 Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial
Dasar hukum Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 126 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998,
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, . Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980,
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998,
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018,
- Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2019,
- Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2019
peraturan wali kota ini mengatur tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan,Ruang Lingkup, Jenis Pelayanan Dasar, Indikator Dan Target Rencana Pencapaian SPM, Pelaksanaan dan Penerapan, Pembiayaan, Pembinaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 126 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.