INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
ABSTRAK
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 19 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Penggunaan kantong plastik telah menjadi permasalahan terhadap lingkungan, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak kurang baik dari kantong plastik secara komprehensif dan terpadu dari hulu agar memberikan rasa aman, bersih, dan sehat bagi lingkungan hidup dandalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang terjaga dengan baik dan berkesinambungan dan sebagai salah satu upaya pengendalian sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Dasar hukum Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 19 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954,
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995,
- Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012,
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017,
- Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Terdiri atas 8 Bab dan 17 Pasal.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 19 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.