Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 34 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai dan Upah Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi

ABSTRAK

Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 34 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi pegawai sekaligus evaluasi terhadap kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, maka perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.

Dasar hukum Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 34 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954,
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011,
  8. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016.

Peraturan ini mengatur tentang Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. Terdiri atas 11 Pasal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sukabumi

Nomor
34 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai dan Upah Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi

Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 2018

Diundangkan Tanggal
30 Oktober 2018

Berlaku Tanggal
30 Oktober 2018

Sumber
BD 2018/No.36

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 34 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar