Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 17 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas dalam Negeri Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh

ABSTRAK

Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 17 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan adanya penyesuaian dan perubahan standar uang harian Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  2. Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, maka Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 46 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh perlu diubah dan disesuaikan.

Dasar hukum Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 17 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
  12. Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 46 Tahun 2015

Perwali ini mengatur mengenai:
Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 46 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
17 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas dalam Negeri Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh

Ditetapkan Tanggal
25 Juli 2016

Diundangkan Tanggal
25 Juli 2016

Berlaku Tanggal
25 Juli 2016

Sumber
BD.2016/No. 17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 17 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar