INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Sungai Penuh
ABSTRAK
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), unit kerja yang melaksanakan fungsi LPSE harus dipisahkan dengan Unit Kerja yang melaksanakan fungsi ULP untuk menghindari pertentangan kepentingan, maka Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Sungai Penuh perlu diubah dan disempurnakan
Dasar hukum Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011
Perwali ini mengatur mengenai:
Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Sungai Penuh
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.