Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa

ABSTRAK

Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Dasar hukum Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang 6 Tahun 2004
  2. Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah terakhir dengan PP 11 Tahun 2019
  3. Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP 8 Tahun 2016
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri 44 Tahun 2016
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri 20 Tahun 2018
  6. Peraturan LKPP 12 Tahun 2019

Perwako tersebut mengatur tentang Maksud &
Tujuan;
Tata Nilai Pengadaan;
Ruang Lingkup Pengadaan;
Para Pihak;
Perencanaan Pengadaan;
Persiapan Pengadaan;
Pelaksanaan Pengadaan;
Pembayaran Prestasi Kerja;
Keadaan Kahar;
Pemutusan Surat Perjanjian, dan
Sanksi;
Penyelesaian Perselisihan;
Pelaporan dan Serah Terima;
Pembinaan, Pengawasan, dan Pengadaan secara Elektronik;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
9 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa

Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
25 Februari 2020

Berlaku Tanggal
25 Februari 2020

Sumber
BD.2020/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar