INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perizinan Pengumpulan Sumbangan di Kota Surabaya
ABSTRAK
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial serta ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Perizinan Pengumpulan Sumbangan Di Kota Surabaya.
Dasar hukum Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730)
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 214 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2273)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209)
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456)
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan dan/atau Penanganan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4456)
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kali Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589)
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3175)
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 43 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4829)
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199)
- Keputusan Menteri Sosial Nomor 1/HUK/1995 tentang Pengumpulan Sumbangan Untuk Korban Bencana
- Keputusan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32)
- Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18)
- Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1)
- Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2)
Penyelenggaran pengumpulan sumbangan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip:
a. sukarela;
b. memberikan manfaat bagi penyelenggaraan sosial, dan
kesejahteraan c. transparan dan bertanggungjawab. Tujuan penyelenggaraan pengumpulan sumbangan adalah untuk menunjang kegiatan dalam bidang:
a. sosial;
b. pendidikan;
c. kesehatan;
d. olah raga;
e. agama/kerohanian;
f. kebudayaan;
g. kemanusiaan;
h. penanggulangan dan/atau penanganan bencana;
i. bidang kesejahteraan sosial lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Pengumpulan sumbangan dapat diselenggarakan dengan cara:
a. mengadakan pertunjukan;
b. mengadakan bazar;
c. penjualan barang secara lelang;
d. penjualan kartu undangan menghadiri suatu pertunjukan;
e. penjualan perangko amal;
f. pengedaran daftar (les) derma;
g. penjualan kupon-kupon sumbangan;
h. penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat-tempat umum;
i. penjualan barang/bahan atau jasa dengan harga atau pembayaran yang melebihi harga yang sebenarnya;
j. pengiriman blangko pos wesel untuk meminta sumbangan;
k. permintaan secara langsung kepada yang bersangkutan tertulis atau lisan, dan
/atau l. cara-cara lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak- banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan;
Pembiayaan operasional pengumpulan sumbangan untuk penanggulangan dan/atau penanganan bencana dan penyalurannya tidak diperbolehkan menggunakan dana dari hasil kegiatan pengumpulan sumbangan;
Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan yang akan melakukan pengumpulan sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan wajib memiliki Izin;
Kewajiban memiliki Izin dikecualikan terhadap kegiatan pengumpulan sumbangan sebagai berikut:
a. untuk melaksanakan kewajiban hukum agama;
b. dilakukan khusus di tempat-tempat peribadatan dalam rangka ritual peribadatan;
c. untuk menjalankan hukum adat atau adat kebiasaan;
d. dalam lingkungan internal suatu Penyelenggara terhadap anggota-anggotanya, dan
/atau e. hasil kesepakatan bersama dari suatu kelompok tertentu dalam penyelenggaraan kehidupan bersosial masyarakat yang hanya mengikat dan ditujukan bagi kelompok masyarakat yang bersangkutan;
Izin diterbitkan oleh Walikota;
Kewenangan Walikota dalam menerbitkan Izin dilimpahkan kepada Kepala Dinas Sosial;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.