Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota di Bidang Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu

ABSTRAK

Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Keja Perangkat Daerah Kota Surakarta, maka Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan pelayanan perizinan;
  2. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban administrasi di bidang pelayanan perizinan, perlu adanya pendelegasian sebagian kewenangan di bidang administrasi perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu;
  3. bahwa berdasarkan pertirr~bangan sebagaimana dimaksud dalam h~nruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Surakarta tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota Di Bidang Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu;

Dasar hukum Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Llndang Nomor 16 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 25 Ta hun 2009
  6. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat I1 Surakarta Nomor 14 Tahun 1998
  7. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat I1 Nomor 4 Tahun 1999
  8. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2003
  9. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2003
  10. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2005
  11. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2005
  12. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2005
  13. Peratwan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008
  14. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008
  15. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2009
  16. Peraturan Daerah Kota Surakarta IVomor 8 Tahun 2009

Peraturan Walikota ini mengatur tentang kewenangan yang didelegasikan, retribusi, pertanggungjawaban, penarikan kewenangan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
10 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Perwali Tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota di Bidang Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu

Ditetapkan Tanggal
24 Mei 2010

Diundangkan Tanggal
25 Mei 2010

Berlaku Tanggal
25 Mei 2010

Sumber
BD.2010/No. 14

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Koordinator Unit Pelayanan Terpadu Kota Surakarta

Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar