INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam angka memberikan motivasi dan meningkatkan kinerja serta disiplin kerja perlu peningkatan dan perubahan jumlah tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil dan calon PNS di lingkungan Pemko Surakarta;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan atas Perwali Surakarta No 55 Tahun 2012 tentang tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja bagi PNS dan calon PNS Kota Surakarta;
Dasar hukum Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang No 16 Tahun 1950
- Undang-Undang No 8 tahun 1974
- Undang-Undang No 28 tahun 1999
- Undang-Undang No 17 tahun 2003
- Undang-Undang No 1 Tahun 2004
- Undang-Undang No 15 tahun 2004
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kota Surakarta No 6 Tahun 2008
Peraturan walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I angka 1 huruf a angka 8, angka 14 dan angka 15 dan huruf d, ketentuan tabel 1 angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 5.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah KotaSsurakarta
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.