Peraturan Walikota Surakarta Nomor 12 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta

ABSTRAK

Peraturan Walikota Surakarta Nomor 12 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Surakarta yang transparan dan akuntabel serta efektif dan efisien, maka perlu disusun Standar Operasional Prosedur pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta;

Dasar hukum Peraturan Walikota Surakarta Nomor 12 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009

Peraturan Walikota ini mengatur tentang standar operasional prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta dan lampirannya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
12 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Perwali Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta

Ditetapkan Tanggal
28 April 2022

Diundangkan Tanggal
28 April 2022

Berlaku Tanggal
28 April 2022

Sumber
BD.2022/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 12 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar