INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 15J Tahun 2011 Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kota Surakarta
ABSTRAK
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 15J Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kota Surakarta;
Dasar hukum Peraturan Walikota Surakarta Nomor 15J Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penjabaran tugas pokok dan fungsi, tata kerja, kepegawaian.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 15J Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.