Peraturan Walikota Surakarta Nomor 20 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia di Kota Surakarta

ABSTRAK

Peraturan Walikota Surakarta Nomor 20 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Masyarakat Lansia sebagai WNI mempunya hak dan kewajiban yang sama dalam semua aspek kehidupan serta potensi dan kemampuan yang dimiliki dapat dikembangkan utnuk memajukan kesejahteraan diri, keluraga dan lingkungan masyarakat. perhatian terhadap kesejahteraan lansia di Kota Surakarta baik kuantitas maupun kualitas masih perlu upaya dalam pengembangan atau peningkatan. Pemda bertanggungjawab atas terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia

Dasar hukum Peraturan Walikota Surakarta Nomor 20 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang No 16 Tahun 1950
  2. Undang-Undang No 13 Tahun 1998
  3. Undang-Undang No 39 Tahun 1999
  4. Undang-Undang No 40 tahun 2004
  5. Undang-Undang No 11 Tahun 2009
  6. Undang-Undang No 36 tahun 2009
  7. Undang-Undang No 12 Tahun 2011
  8. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberpaa kali terkahir dengan Undang-Undang No 9 tahun 2015
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004
  10. Perdda Kota SUrakarta No 11 Tahun 2017

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
peningkatan kesejahteraan Lansia

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
20 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia di Kota Surakarta

Ditetapkan Tanggal
21 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
21 Agustus 2018

Berlaku Tanggal
21 Agustus 2018

Sumber
BD.2018/27

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 20 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar