Peraturan Walikota Surakarta Nomor 21 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Satu Data Kota Surakarta

ABSTRAK

Peraturan Walikota Surakarta Nomor 21 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah belum cukup memenuhi kebutuhan penyelenggaraan satu data yang tidak terbatas pada data pemerintahan daerah, namun juga data penunjang yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga perlu diganti;
  2. bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Satu Data Kota Surakarta.

Dasar hukum Peraturan Walikota Surakarta Nomor 21 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang No 16 Tahun 1950
  2. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
  3. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Penyelenggara Satu Data Kota Surakarta adalah:
a. Pembina Data Daerah;
b. Walidata Daerah;
c. Walidata Pendukung;
d. Produsen Data Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
21 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Satu Data Kota Surakarta

Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
14 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
14 Agustus 2020

Sumber
BD Kota Surakarta Tahun 2020/No.21

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah

Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 21 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar