INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 25.1 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 25.1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah;
Dasar hukum Peraturan Walikota Surakarta Nomor 25.1 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Perda KOta Surakarta Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, dinas daerah, dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas pekerjaan umum dan penataan ruang, dinas perumahan, kawasan permukiman serta pertanahan, dinas sosial, satuan polisi pamong praja, dinas pemadam kebakaran, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dinas ketahanan pangan dan pertanian, dinas lingkungan hidup, dinas administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, dinas perhubungan, dinas komunikasi, informatika, statistik dan persandian, dinas koperasi usaha kecil dan menengah dan perindustrian, dinas tenaga kerja, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, dinas kepemudaan dan olahraga, dinas perpustakaan dan kearsipan, dinas perdagangan, dinas kebudayaan dan pariwisata, bagan organisasi, UPT, UOBK dan UOBF, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 25.1 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.