Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Program Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan

ABSTRAK

Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa peningkatan derajat kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah yang menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa peningkatan derajat kesehatan dapat dilaksanakan dengan pemberian pelayanan kesehatan yang baik dan menjadi bagian dari upaya kesehatan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah;
  3. bahwa untuk menjamin pelayanan kesehatan yang baik diperlukan pengaturan yang mempunyai kepastian hukum;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Program Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan;

Dasar hukum Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
  2. Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas dan tujuan, program pembebasan biaya pelayanan kesehatan, persyaratan, pendanaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
27 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Program Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
20 Mei 2019

Berlaku Tanggal
20 Mei 2019

Sumber
BD.2019/NO.27

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 16 Tahun 2017

Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar