INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 29 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menunjang peningkatan penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah khususnya pada pendayagunaan arsip secara efektif, efisien, serta tertib perlu diatur adanya Pedoman Jadwal Retensi Arsip;
- bahwa Jadwal Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disusun dan berdasarkan surat persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Dan Substantif Pemerintah Kota Surakarta telah disetujui oleh Kepala Arsip Nasional untuk dilakukan pengesahan;
- bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip, untuk pengesahan Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar hukum Peraturan Walikota Surakarta Nomor 29 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang No 16 Tahun 1950
- Undang-Undang No 43 Tahun 2009
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 9 tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Pedoman JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
daftar yang berisi:
a. jangka waktu penyimpanan atau retensi;
b. jenis arsip;
c. keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan dan atau dipermanenkan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut sebagian :
- Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Klasifikasi Arsip dan Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta khususnya pada pengaturan JRA
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 29 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.