Peraturan Walikota Surakarta Nomor 32.2 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 32.2 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Surakarta

ABSTRAK

Peraturan Walikota Surakarta Nomor 32.2 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk tertib administrasi pencatatan keuangan maka perlu diatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan;
  2. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 60-A Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Surakarta sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi yang berkembang sehingga perlu diganti;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual ketentuan mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Surakarta;

Dasar hukum Peraturan Walikota Surakarta Nomor 32.2 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
32.2

Tahun
2023

Tentang
Perwali Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Surakarta

Ditetapkan Tanggal
08 Desember 2023

Diundangkan Tanggal
08 Desember 2023

Berlaku Tanggal
08 Desember 2023

Sumber
BD.2023/NO.66

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 32.2 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar