Peraturan Walikota Surakarta Nomor 35 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta

ABSTRAK

Peraturan Walikota Surakarta Nomor 35 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, perlu menetapkan Perwali tentang tarif Layanan Kesehatan BLUD pada UPTD Puskesmas Kota Surakarta;

Dasar hukum Peraturan Walikota Surakarta Nomor 35 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 16 Tahun 1950
  2. Undang-Undang No 17 tahun 2003
  3. Undang-Undang No 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No 36 Tahun 2009
  5. Undang-Undang No 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2014
  11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
  12. Peraturan Daerah Kota Surakarta No 6 Tahun 2008
  13. Peraturan Daerah Kota Surakarta No 9 Tahun 2011

Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, tarif pelayanan, penetapan dan kebijakan tarif pelayanan kesehatan, jenis pelayanan kesehatan, peserta program jaminan kesehatan, tanda bukti pembayaran.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
35 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perwali Tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2014

Berlaku Tanggal
31 Desember 2014

Sumber
BD.2014/No. 65

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 35 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar