INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian Kota Surakarta
ABSTRAK
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 46 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka untuk melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas Pertanian Kota Surakarta, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian Kota Surakarta;
Dasar hukum Peraturan Walikota Surakarta Nomor 46 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan, rumah potong hewan, pusat kesehatan hewan, aneka usaha pertanian, tata kerja, eselonisasi, kepegawaian.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 46 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.