Peraturan Walikota Surakarta Nomor 5 Tahun 2005

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Kota Surakarta

ABSTRAK

Peraturan Walikota Surakarta Nomor 5 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan ketentraman bekerja, peningkatan produksi dan produktivitas, perbaikan pendapatan dan kesejahteraan tenaga kerja serta kelangsungan dan kelancaran perusahaan, perlu meningkatkan pelaksanaan hubungan industrial;
  2. bahwa untuk menciptakan sistem hubungan yang harmonis, dinamis dan kepribadian, maka perlu dibentuk Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartit;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b perlu ditetapkan keanggotaan Tripartit dengan Peraturan Walikota;

Dasar hukum Peraturan Walikota Surakarta Nomor 5 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987
  3. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000
  4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
  5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
  6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005
  8. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001

Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, lembaga kerja sama tripartit, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
5 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Perwali Tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Kota Surakarta

Ditetapkan Tanggal
06 Juni 2005

Diundangkan Tanggal
09 Juni 2005

Berlaku Tanggal
09 Juni 2005

Sumber
BD.2005/No. 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 5 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar