Peraturan Walikota Surakarta Nomor 5A Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 5A Tahun 2011 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Wilayah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2011

ABSTRAK

Peraturan Walikota Surakarta Nomor 5A Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai pada tingkat petani, perlu memberikan subsidi pupuk untuk sektor pertanian;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Watikota tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pu puk Bersu bsidi untu k Sektor Pertanian di Kota Surakarta Tahun Anggaran 201

Dasar hukum Peraturan Walikota Surakarta Nomor 5A Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  9. Peraturan Presiden IVomor 1 Tahun 2007
  10. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008
  11. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Walikota ini mengatur tentang peruntukan pupuk bersubsidi, alokasi pupuk bersubsidi, penyaluran dan HET, pengawsan dan pelaporan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
5A Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Perwali Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Wilayah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2011

Ditetapkan Tanggal
30 April 2011

Diundangkan Tanggal
02 Mei 2011

Berlaku Tanggal
02 Mei 2011

Sumber
BD.2011/No. 22

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 5A Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar