INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 5A Tahun 2011 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Wilayah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 5A Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai pada tingkat petani, perlu memberikan subsidi pupuk untuk sektor pertanian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Watikota tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pu puk Bersu bsidi untu k Sektor Pertanian di Kota Surakarta Tahun Anggaran 201
Dasar hukum Peraturan Walikota Surakarta Nomor 5A Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Presiden IVomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang peruntukan pupuk bersubsidi, alokasi pupuk bersubsidi, penyaluran dan HET, pengawsan dan pelaporan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 5A Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.