Peraturan Walikota Tangerang Nomor 02 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tangerang Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Penyampaian Pendapat di Muka Umum di Kota Tangerang

ABSTRAK

Peraturan Walikota Tangerang Nomor 02 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai dengan Pasal 28 e Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan lisan dan/atau tulisan secara bebas dan bertanggung jawab;
  2. bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dasar hukum Peraturan Walikota Tangerang Nomor 02 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011

1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Maksud Dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Penyampaian Pendapat Di Muka Umum;
5,. Hak Dan Kewajiban;
6. Lokasi Dan Waktu;
7. Mediasi;
8. Pemantauan;
9. Evaluasi;
10. Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tangerang

Nomor
02 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Penyelenggaraan Penyampaian Pendapat di Muka Umum di Kota Tangerang

Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
05 Januari 2017

Berlaku Tanggal
05 Januari 2017

Sumber
BD.2017/NO.02

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Tangerang Nomor 02 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar