INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tangerang Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Penyampaian Pendapat di Muka Umum di Kota Tangerang
ABSTRAK
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 02 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan Pasal 28 e Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan lisan dan/atau tulisan secara bebas dan bertanggung jawab;
- bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dasar hukum Peraturan Walikota Tangerang Nomor 02 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Maksud Dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Penyampaian Pendapat Di Muka Umum;
5,. Hak Dan Kewajiban;
6. Lokasi Dan Waktu;
7. Mediasi;
8. Pemantauan;
9. Evaluasi;
10. Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Tangerang Nomor 02 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.