INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tangerang Nomor 08 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kerja Kontrak pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang
ABSTRAK
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 08 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan pegawai RSUD Kota Tangerang, diperlukan pedoman yang mengatur pengangkatan Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kerja Kontrak dan peran sertanya, dan terpenuhinya hak-hak serta perlindungan yang mendasar untuk mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan RSUD Kota Tangeranbahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan peraturan walikota tentang pedoman pengangkatan pegawai tidak tetap dan tenaga kerja kontrak pada rumah sakit umum daerah kota Tanggerang;
Dasar hukum Peraturan Walikota Tangerang Nomor 08 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang No.2 Tahun 1993
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004
- Undang-Undang No.36 Tahun 2009
- Undang-Undang No.44 tahun 2009
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Keputusan Presiden Nomor 37 tahun 1991
- Peraturan Menteri kesehatan Nomor 1199/MENKES/PER/X/2004
- Keputusan Presiden Nomor 23 tahun 1994
- Peraturan Menteri Kesehatan No.7 Tahun 2013
- Peraturan Daerah No.12 Tahun 2012
- Peraturan Walikota No.3 Tahun 2013
Peraturan Walikota ini mengatur tentang:
– Pedoman Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kerja Kontrak pada RSUD Kota Tangerang, dengan sistematika sebagai berikut:
1.Ketentuan Umum;
;
2.Ruang Lingkup;
;
3.Pengangkatan, Penempatan dan Pemberhentian;
;
4.Hari Kerja dan Jam Kerja;
5.Kewajiban dan Hak;
6.Pembinaan dan Pengawasan;
7.Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Tangerang Nomor 08 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.