Peraturan Walikota Tangerang Nomor 27 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tangerang Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan

ABSTRAK

Peraturan Walikota Tangerang Nomor 27 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka terhadap Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan perlu diadakan penyesuaian.

Dasar hukum Peraturan Walikota Tangerang Nomor 27 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 2 Th 1993
  2. Undang-Undang No 36 Th 2009
  3. Undang-Undang No 36 Th 2009
  4. Undang-Undang No 5 Th 2014
  5. Undang-Undang No 23 Th 2014 yg telah diubah dg Undang-Undang No 9 Th 2015
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Th 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Th 2016
  8. Peraturan Daerah Nomor 8 Th 2016
  9. Perwal No 59 Th 2016.

1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan dan Susunan Organisasi;
3. Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja;
4. Eselonisasi;
5. Ketentuan Perlaihan;
6. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tangerang

Nomor
27 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2018

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2018/No. 27

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Mencabut Peraturan Walikota Tangerang Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan

Download Peraturan Walikota Tangerang Nomor 27 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar