INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tangerang Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penetapan Jasa Pelayanan Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 31 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya perhitungan jasa pelayanan sebagaimana sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, maka perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penetapan Jasa Pelayanan bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang
Dasar hukum Peraturan Walikota Tangerang Nomor 31 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
- PM Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
- PM Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014
- Perwal Nomor 3 Tahun 2013
- Perwal Nomor 8 Tahun 2013
- Perwal Nomor 10 Tahun 2014
- Perwal Nomor 11 Tahun 2014
- Perwal Nomor 12 Tahun 2014
- Perwal Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan ini memuat:
;
Lampiran Perubahan Peraturan tentang Penetapan Jasa Pelayanan bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai pada Bagian Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Tangerang Nomor 31 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.